news.hukrimntb.com – Bertempat di jalan raya umum Desa Lenek Lauq, Lenek Pesiraman, Desa Lenek dan Desa Lenek Daya, telah di gelar Operasi Yustisi dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam mencegah penularan covid19 di Kabupaten Lotim. Jumat (16/7/21)
Operasi yustisi tersebut di pimpin oleh Kapolsek Aikmel Iptu I Made Sutama bersama 5 orang anggota Polsek Aikmel, 3 orang anggota Koramil Aikmel, 3 orang Trantib Kecamatan Aikmel dan Kepala Desa bersama stafnya.
Adapun sasaran daripada operasi yustisi tersebut adalah para pengguna jalan yang tidak menerapkan prokes (terutama tidak memakai masker) saat berkendara dan sebagai tindakan lanjutan dari berlakunya PPKM Darurat Imbangan di Kabupaten Lombok Timur sesuai dengan Surat Edaran Bupati Lombok Timur Nomor : 060/481/PMD/2021 tanggal 13 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro Darurat Imbangan di Kabupaten .
Saat apel persiapan, Kapolsek menekankan kepada seluruh persoil yang terlibat dalam pelaksanaan operasi yustisi untuk mengedepankan pelayanan yang humanis kepada masyarakat.
“demi efektifnya kegiatan kita ini, hendaknya berikan pelayanan yang humanis namun tetap tegas kepada masyarakat” jelasnya.
Selain itu juga anggota tetap memberikan himbauan terkait penerapan PPKM Darurat Imbangan yang saat ini sedang berlaku di Kabupaten Lotim sesuai dengan Surat Edaran Bupati yang berlaku sejak tanggal 14 sampai dengan 20 juli 2021 mendatang.
Adapun dalam kegiatan operasi yustisi kali ini terdapat sejumlah masyarakat yang melanggar peraturan prokes akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulanganan Penyebaran Penyakit Menular di Kabupaten Lotim.
“adapun dalam pelaksanaan Ops Yustisi hari ini terdapat puluhan masyarakat yang melanggar dan telah kami berikan sanksi berupa teguran lisan, sanksi sosial dan sanksi tertulis” tutur Kapolsek.
“adapun dari ke empat lokasi di gelarnya ops yustisi tersebut terdapat 120 orang pelanggar yang telah kami berikan sanksi dengan rincian teguran lisan sebanyak 90 orang, sanksi sosial dengan menyapu dan push up 20 orang dan teguran tertulis 10 Orang ” pungkasnya.