Polsek Peringgabaya Lakukan Penyekatan Di Beberapa Lokasi Wisata Bersama Dengan Instansi Terkait

by

news.hukrimntb.com – Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur NTB Nomor: 180/08/KUM/2021 Tentang PPKM Berbasis Mikro di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan SE Bupati Lotim Nomor :060/481/PMD/2021 terkait PPKM Mikro Darurat Imbangan di Kabupaten Lombok Timur, Pada pukul 09.00 Wita, Polsek Peringgabaya bersama TNI (koramil 02 pringgabaya) dan pol PP kecamatan pringgabaya melaksanakan giat penyekatan di obyek wisata pantai pidana dan pantai Tanjung menangis.Sabtu (17/7/21).

Dalam kegiatan tersebut tim gabungan Memberikan himbauan  kepada Masyarakat pengunjung obyek wisata yang Agar masyarakat, menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, baik kepada diri sendiri maupun kepada  orang guna mencegah penyebaran virus covid 19.

Pelaksanaan prokes ini betujuan untuk menjaga keselamatan diri sendiri bersama keselamatan keluarga karena hanya dengan kesadaran bersama wabah ini bisa di hindari.

Menghimbau kepada masyarakat pengunjung obyek wisata bahwa batas kunjungan sampai pukul 12.00 wita dan jumlah kunjungan sebanyak 25% dari pengunjung biasanya.

Kapolres Lotim melalui Kasi Humas Iptu Lalu Jaharudin Mengatakan, Apa yang telah dilakukan Personel Polri bersama Instansi terkait dapa lebih menyadarkan Masyarakat akan pentingnya penerapan Protokol KEsehatan Covid – 19 dengan harapan Pandemi Covid – 19 dapat segera berakhir pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.