Polsek Soromandi Polres Bima Polda NTB menghentikan dan membubarkan pertunjukan musik orgen tunggal di sebuah acara dalam rangka meriahkan Hajatan anaknya tersebut juga tidak mengindahkan protokol kesehatan COVID-19, Senin 26/7/21
Kapolsek Soromandi Ipda Zulkipli beserta anggotanya membubarkan acara tersebut pada pukul 15.15 wita berempat di dusun Lewidewa Desa Lewintana Kecamatan Soromandi, setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan tersebut.
Mereka diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengadakan acara hiburan tanpa izin dan yang berdampak kerumunan. Langkah tersebut dilakukan pihak kepolisian untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 di wilayah hukum Kecamatan Soromandi
“Kami mengkhawatirkan kegiatan tersebut dapat mengundang orang banyak yang berdampak kerumunan serta acara tersebut juga sering terjadi keributan antara penonton,” Ucap Kapolsek melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka
Pemberhentian dan pembubaran Orgen tunggal itu kami lakukan dengan cara yang humanis.’ terang Kapolsek
“Kami himbau kepada masyarakat yang menggelar dalam rangka meriahkan hajatan dan pemilik alat musik orgen tunggal, agar tidak menggelar kegiatan serupa dikarenakan pandemi COVID-19,” imbau Kapolsek Soromandi
“Acara resepsi ini jangan dilanjutkan dan segera untuk dihentikan, guna mencegah kerumunan,” imbuhnya.
Kapolsek Soromandi Melalui Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka menegaskan, masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan ditengah pandemi ini supaya pandemi ini cepat berakhir.
“Ditengah Pandemi COVID-19, masyarakat supaya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pada setiap kegiatan,” tegasnya